Ray: Sidang Bawaslu Hanya Lawakan
Kamis, 31 Januari 2013 – 18:41 WIB

Ray: Sidang Bawaslu Hanya Lawakan
Untuk itu, sesuai dengan Pasal 259 ayat (2) UU No 8 tahun 2012, yang menyatakan sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu harus terlebih dahulu dilakukan di Bawaslu, harus benar-benar dicermati untuk perbaikan subtansial bagi pencari keadilan pemilu. (gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai model bersengketa dan pengambilan keputusan yang dilakukan Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Sebut Megawati Menunjukkan Kepiawaiannya dengan Didatangi Prabowo, Beda dengan Jokowi
- Apresiasi Langkah Pemerintah Merespons Tarif Impor Trump, Demokrat: Pendekatan Cerdas
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Kalimat Jokowi Merespons Pertemuan Prabowo-Megawati
- Prabowo Yakin RI Bisa Hadapi Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Prabowo Bertemu Megawati, PDIP Bakal Masuk Kabinet?