Ray: Sidang Bawaslu Hanya Lawakan

Ray: Sidang Bawaslu Hanya Lawakan
Ray: Sidang Bawaslu Hanya Lawakan
Untuk itu, sesuai dengan Pasal 259 ayat (2) UU No 8 tahun 2012, yang menyatakan sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu harus terlebih dahulu dilakukan di Bawaslu, harus benar-benar dicermati untuk perbaikan subtansial bagi pencari keadilan pemilu. (gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Jubir FPI Jadi Caleg PPP

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai model bersengketa dan pengambilan keputusan yang dilakukan Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News