Ray: Sidang Bawaslu Hanya Lawakan
Kamis, 31 Januari 2013 – 18:41 WIB
Untuk itu, sesuai dengan Pasal 259 ayat (2) UU No 8 tahun 2012, yang menyatakan sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu harus terlebih dahulu dilakukan di Bawaslu, harus benar-benar dicermati untuk perbaikan subtansial bagi pencari keadilan pemilu. (gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai model bersengketa dan pengambilan keputusan yang dilakukan Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum