Rayakan Kemerdekaan dengan Anjing, Pria di Bengkalis Terancam Dipenjara
jpnn.com, BENGKALIS - Pria berinisial RH (22) yang kalungkan bendera merah putih kecil ke leher anjing, di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi, dan ahli.
“Sudah dilakukan gelar perkara. Kami meningkatkan ke penyidikan, dan menetapkan RH sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila Minggu (13/8).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, RH akan dilakukan penahanan. Dia diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Setelah penetapan tersangka selanjutnya di lakukan penahanan terhadap tersangka,” beber Firman.
Sebelumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan RH ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara.
“Video RH viral di media sosial. Dia mengalungkan bendera merah putih kecil di leher anjing,” kata AKBP Bimo Kamis (10/9).
Setelah diamankan, kepada Polisi RH mengaku membeli empat bendera kecil pada Rabu 9 Agustus 2023.
Pria berinisial RH (22) yang kalungkan bendera merah putih kecil ke leher anjing, di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, ditetapkan jadi tersangka.
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi