Rayakan Natal, Miranda Harus Pakai Baju Tahanan KPK
Minggu, 23 Desember 2012 – 09:53 WIB

Rayakan Natal, Miranda Harus Pakai Baju Tahanan KPK
Seperti diketahui, ini pertama kalinya Miranda dan Gondo merayakan Natal di balik jeruji besi. Miranda menjadi tersangka kasus korupsi pada 26 Januari lalu. Ia kini telah divonis hukuman tiga tahun penjara. Miranda dinilai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam. Selain vonis penjara, Miranda juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Baca Juga:
Sementara Gondo Sudjono menjadi tersangka Juli 2012 lalu. Ia telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Gondo dinilai telah terbukti bersalah turut serta dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Anak buah Siti Hartati Murdaya ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. (flo/jpnn)
JAKARTA-- Tak lama lagi umat Kristiani akan merayakan Hari Raya Natal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan memfasilitasi para tahanan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang