Rayakan Natal, Miranda Harus Pakai Baju Tahanan KPK
Minggu, 23 Desember 2012 – 09:53 WIB
Seperti diketahui, ini pertama kalinya Miranda dan Gondo merayakan Natal di balik jeruji besi. Miranda menjadi tersangka kasus korupsi pada 26 Januari lalu. Ia kini telah divonis hukuman tiga tahun penjara. Miranda dinilai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam. Selain vonis penjara, Miranda juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Baca Juga:
Sementara Gondo Sudjono menjadi tersangka Juli 2012 lalu. Ia telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Gondo dinilai telah terbukti bersalah turut serta dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Anak buah Siti Hartati Murdaya ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. (flo/jpnn)
JAKARTA-- Tak lama lagi umat Kristiani akan merayakan Hari Raya Natal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan memfasilitasi para tahanan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!