Rayakan Ultah, JP Cs Pesta Miras, Tak Terima Ditegur Warga, Dor Dor, MIS Banjir Darah
Kamis, 24 Juni 2021 – 17:50 WIB
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 serta Pasal 354 dan 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menjelaskan kronologi lengkap kasus penembakan terhadap pelajar berinisial MIS, 18, oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Mangga Besar VI D, Tamansari, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
- Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi