Rayakan Ultah, JP Cs Pesta Miras, Tak Terima Ditegur Warga, Dor Dor, MIS Banjir Darah
Kamis, 24 Juni 2021 – 17:50 WIB

Empat tersangka kasus penembakan pelajar di Tamansari, Jakarta Barat, saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 serta Pasal 354 dan 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menjelaskan kronologi lengkap kasus penembakan terhadap pelajar berinisial MIS, 18, oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Mangga Besar VI D, Tamansari, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati