Rayakan Valentine, Joni dan Inem Pilih Maksiat di Indekos
Jumat, 16 Februari 2018 – 10:23 WIB

Joni (22) dan Inem (19, keduanya nama samaran) di kantor Satpol PP Balikpapan saat Valentine. Foto: Kaltim Post/JPNN
“Kami ambil keterangan dulu. Nanti, hasilnya biar diputuskan hakim saat sidang,” terang Siswanto.
Petugas juga menangkap 31 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Balikpapan di kawasan Kampung Timur, Pasar Baru, dan Gunung Sari Ilir.
Mereka diminta mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar 22 Februari mendatang.
“Ini murni kegiatan rutin. Menyasar pendatang ilegal dan belum ber-KTP Balikpapan untuk tertib administrasi dan antisipasi kejahatan,” tutur Siswanto. (rdh/one/k15)
Joni (22) dan Inem (19, keduanya nama samaran) salah mengartikan arti Valentine.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- ICHITAN Hadirkan Sensasi Cokelat Premium di Hari Valentine
- Cupcake Bentuk Bunga Ini Bisa Jadi Hadiah untuk Orang Tersayang di Valentine's Day
- Bulan Valentine, TCL Inverter AC Diskon Hingga 50%