Rayakan Valentine, Joni dan Inem Pilih Maksiat di Indekos
Jumat, 16 Februari 2018 – 10:23 WIB
“Kami ambil keterangan dulu. Nanti, hasilnya biar diputuskan hakim saat sidang,” terang Siswanto.
Petugas juga menangkap 31 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Balikpapan di kawasan Kampung Timur, Pasar Baru, dan Gunung Sari Ilir.
Mereka diminta mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar 22 Februari mendatang.
“Ini murni kegiatan rutin. Menyasar pendatang ilegal dan belum ber-KTP Balikpapan untuk tertib administrasi dan antisipasi kejahatan,” tutur Siswanto. (rdh/one/k15)
Joni (22) dan Inem (19, keduanya nama samaran) salah mengartikan arti Valentine.
Redaktur & Reporter : Ragil