Rayap dan Parasit Incar Kursi Ketum Demokrat
Rabu, 01 Februari 2012 – 07:40 WIB
JAKARTA-Berbagai isu yang menyeret nama Anas Urbaningrum dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melengserkan Anas dari kursi ketua umum Partai Demokrat. Usaha pelengseran tersebut tampak kentara dan justru diduga diskenario oleh petinggi partai berlambang mercy tersebut. Makanya, kalau rapat Dewan Pembina yang agendanya mengganti ketua umum, itu kesalahan materi rapat. Karena yang punya kewenangan mengganti ketua umum itu hanya kongres luar biasa, bukan 20 orang yang kumpul-kumpul sambil minum kopi lalu mengusulkan pencopotan ketum seperti mengganti kepala sekolah atau direksi perusahaan.
Ketua Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat asal Bali I Gede Pasek Suardika menegaskan, Dewan Pembina Partai tidak berhak mengusulkan pergantian ketua umum, meminta ketua umum non aktif, meminta kongres luar biasa (KLB), atau menunjuk pejabat sementara (Pjs) ketua umum.
Baca Juga:
Karena, berdasarkan pasal 14 ayat 3 AD Partai Demokrat, wewenang Dewan Pembina hanya sebagai pengarah dan pembinaan dalam menjaga nilai-nilai dan ideologi partai. Kongkretnya, Dewan Pembina Cuma berhak memberikan pengarahan dan pembinaan, tak berwenang mengganti atau melengserkan ketua umum, mengusulkan KLB, dan lain-lain.
Baca Juga:
JAKARTA-Berbagai isu yang menyeret nama Anas Urbaningrum dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melengserkan Anas dari kursi ketua umum Partai Demokrat.
BERITA TERKAIT
- LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Perihal Kebijakan Opsen Pajak Dalam UU HKPD, Senator DPD RI Lia Istifhama: Prioritaskan Fungsi Ekologi
- Serangga Jadi Lauk MBG, Legislator PKS: Jangan Sampai Menimbulkan Masalah Kesehatan
- Memperingati Imlek, Eddy Bicara Kemampuan Prabowo Meredam Gerakan Identitas
- Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Pemerintahan Prabowo Sebut Bakal Kerja Lebih Baik