Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri

Semula, Rayen Pono yang mengetahui hal tersebut telah memaafkan dan enggan memperpanjang permasalan.
Namun, Rayen Pono menjadi geram ketika peristiwa salah sebut nama tersebut terulang.
Keluarga besar Rayen Pono tak terima dan menduga adanya intensi kesengajaan dalam ucapan Ahmad Dhani.
Lantaran hal itu, pemilik nama asli Rayandie Rohy Pono itu pun mengambil langkah serius dengan melaporkan legislator Partai Gerindra tersebut ke polisi.
"Keluarga juga sudah mengeluarkan statement bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut, apalagi yang melakukannya public figure," ujar Jajang.
Laporan tersebut teregristrasi dalam LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri bertanggal 23 April 2025.
Pelapor menggunakan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf (b) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis untuk memerkarakan Ahmad Dhani.(mcr31/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Musikus Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan kasus penghinaan terhadap suku, ras dan etnis ke Bareskrim Polri, Rabu (23/4).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Ahmad Dhani Diisukan Kebal Hukum, Rayen Pono Berkomentar Begini
- Ahmad Dhani Buka Kopi Dewa 19, Tempat Nongkrong Bernuansa Musik
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya