Rayu Korban Lewat Facebook Dihukum 200 Tahun

Rayu Korban Lewat Facebook Dihukum 200 Tahun
Ilustrasi. FOTO: getty images

jpnn.com - GUATEMALA CITY - Pengadilan Guatemala menghukum dua terdakwa kasus pembunuhan dengan hukuman penjara masing-masing selama 200 tahun. Eduardo Chen dan Saul Garcia Arriaza dihukum selama itu karena terbukti melakukan pidana berat memerkosa kemudian membunuh dua remaja belasan tahun yang mereka kenal lewat jejaring sosial Facebook.

Korban Heydi Montufar Lorenzana, 16 dan Heiser Alexandra Mercado Santos, 18, seperti diberitakan news.com yang dikutip Senin  (14/10), ditemukan telah jadi mayat setelah enam hari dibunuh kedua pelaku pada 22 Agustus 2011. Pihak berwajib Guatemala sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena minimnya alat bukti dan kedua korban dikenal sebagai anak yang tak punya musuh.

Baru setelah akun Facebook korban ditelusuri, kepolisian akhirnya menemukan petunjuk bahwa beberapa hari sebelum dinyatakan hilang, kedua korban dan pelaku sempat melakukan komunikasi rutin. Lewat Facebook jugalah Eduardo dan Saul mengajak Heydi dan Heiser bertemu di suatu tempat yang berakhir dengan tewasnya kedua remaja tadi.

Jaksa setempat sempat mengajukan hukuman penjara selama 308 tahun, namun hanya 200 tahun yang disetujui hakim. Heydi dan Heiser merupakan korban pembunuhan pertama yang dibunuh setelah pelaku dan korban kenal lewat Facebook. Kasus ini memunculkan kekhawatiran pada orang tua di negara tersebut terhadap aksi kejahatan maya lewat jejaring pertemanan yang sering sulit diawasi. (pra/jpnn)

 


GUATEMALA CITY - Pengadilan Guatemala menghukum dua terdakwa kasus pembunuhan dengan hukuman penjara masing-masing selama 200 tahun. Eduardo Chen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News