Rayuan Agus Maut, Pacar Digituin di Depan Toko Bangunan

Rayuan Agus Maut, Pacar Digituin di Depan Toko Bangunan
Ilustrasi. Foto: AFP

“Agus sudah kami periksa dan dia mengakui perbuatannya,” papar Heri.

Agus dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami telah memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Jika semuanya sudah lengkap, maka segera dilimpahan ke kejaksaan,” jelas Heri. (zrn)


Gaya pacaran zaman sekarang memang sering kebablasan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News