Rayuan Agus Maut, Pacar Digituin di Depan Toko Bangunan
Minggu, 05 Maret 2017 – 10:54 WIB
“Agus sudah kami periksa dan dia mengakui perbuatannya,” papar Heri.
Agus dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami telah memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Jika semuanya sudah lengkap, maka segera dilimpahan ke kejaksaan,” jelas Heri. (zrn)
Gaya pacaran zaman sekarang memang sering kebablasan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun