Rayuan Gombal Karyawan Bikin Anak Majikan Ternoda
Sabtu, 11 November 2017 – 01:04 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
TH mengaku sudah tiga kali meniduri anak majikannya itu.
Baca Juga:
“Saya tanya, bisakah (diajak berhubungan badan)? Dia jawab, oke saja,” ucap warga Jalan Lumba-Lumba, Samarinda Ilir, itu.
Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Chandra Hermawan mengatakan, kasus itu terbongkar setelah TH tepergok berada di kediaman Cinta.
Saat itu, TH berusaha melarikan diri. Hal itu membuat keluarga Cinta curiga.
Pihak keluarga pun lantas mencecar Cinta dengan sejumlah pertanyaan.
Cinta akhirnya membeber kisah pilu yang menimpanya.
TH dikenai UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Bukti-bukti lain masih kami kumpulkan karena pemeriksaannya belum selesai,” kata Chandra. (dra/ndy/k8)
Cinta (16, bukan nama sebenarnya) terus menangis saat diminta menjelaskan kronologis kala dipaksa melayani nafsu bejat TH (32).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- SMK Medika Samarinda Juara Nasional Futsal Series 2024
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas