Rayuan Maut Berbuah Nikmat, sang Jaka Berakhir Di Penjara

Rayuan Maut Berbuah Nikmat, sang Jaka Berakhir Di Penjara
Rayuan Maut Berbuah Nikmat, sang Jaka Berakhir Di Penjara

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis mengatakan tersangka ditangkap usai adanya laporan dari orang tua RF. Orangtua RF tak terima anak mereka telah dicabuli dan mempolisikan Jaka.

"Usai laporan orang tua korban, kita mengamankan tersangka di rumahnya," terang Dasta.

Menurut Dasta, tersangka dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana, Jaka telah merayu anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan secara berkelanjutan.

"Ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," sebut Dasta. (she/ray)


LUBUKBAJA - Beberapa kali tidur dengan sang pacar yang masih dibawah umur, Jaka, pria 20 tahun ini akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News