Rayuan Pria Beristri Maut, Siswi SMP Mau Diajak Begituan 10 Kali
Dari hasil penyidikan sementara, Jodi mengakui sudah melakukan hubungan terlarang dengan korban sebanyak sepuluh kali sejak Agustus 2018 lalu.
Jodi enam kali mencabuli NSW di bengkel miliknya di RT 04 Tembudan. Dia juga empat kali menggauli NSW di Gua Gunung Bajau, Kecamatan Batu Putih.
Faisal menjelaskan, Jodi sempat kabur ke Tanjung Redeb. Namun, petugas berhasil melacak keberadaan Jodi.
“Orang tua korban mengaku kaget saat anaknya melahirkan. Sebab, sebelumnya tidak ada tanda-tanda anaknya hamil. Terlebih korban masih aktif bersekolah,” beber Faisal.
Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban pun langsung bertanya kepada NSW. NSW pun menyebut nama Jodi.
Menurut Faisal, sebenarnya orang tua korban sempat mempertimbangkan untuk menempuh jalan damai dengan meminta pertanggung jawaban tersangka.
“Namun, tersangka tidak menunjukkan iktikad baik sehingga keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelas Faisal.
Jodi kini mendekam di sel Mapolres Berau. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jodi (26) berurusan dengan hukum karena menghamili siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial NSW (14).
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024