Rayuan Ramli di Rumah yang Sepi Bikin Bunga Luluh, Duuhh...
Sabtu, 22 Juli 2017 – 08:26 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Kasus itu terbongkar setelah Bunga memberi tahu peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Husni.
Polisi memeriksa korban, saksi serta melakukan visum.
Petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban ketika digituin Ramli.
“Tersangka diringkus tim Jatanras Polresta Pontianak di rumahnya pada 19 Juni 2017 lalu. Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Husni. (zrn)
Bunga (16, bukan nama sebenarnya) kehilangan mahkotanya gara-gara ulah Ramli alias Adit (20), Rabu (28/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen