Rayuan Sandi Maut, Melati Pasrah Diajak Begituan 10 Kali
jpnn.com, TARAKAN - Sandi harus menahan malu karena menjalani sidang terbuka atas kasus pencabulan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (6/8).
Sandi juga harus menerima hukuman yang cukup berat dalam persidangan yang disaksikan masyarakat umum itu.
“Karena terdakwa terbukti melanggar pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak, terdakwa saya hukum selama delapan tahun kurungan penjara sesuai dengan hukuman yang jaksa jaksa penuntut umum tuntutan,” kata Majelis hakim Kurnia Sari Alkas sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (7/8).
Sandi mencoba merajuk kepada hakim agar hukumannya diringankan. Namun, hakim tidak memenuhi permintaan Sandi.
“Perbuatan kamu ini cabul, Pak. Inilah hukuman yang kami anggap ringan untukmu. Jika tidak terima, bisa banding hukum atau pikir-pikir dulu,” tambah Kurnia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Fadillah mengatakan, keluarga korban tidak bisa menerima perbuatan Sandi yang menikah siri dengan Melati.
“Kalau hubungan dan pernikahan siri mereka baik terdakwa dan korban, mereka sama-sama suka. Namun, keluarga yang tidak terima dan melaporkan kejadian itu,” ungkap Fadillah.
Dia menambahkan, keluarga Melati juga mengetahui modus Sandi berjanji menikahi korban demi memuluskan aksinya melakukan perbuatan asusila.
Sandi harus menahan malu karena menjalani sidang terbuka atas kasus pencabulan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) di Pengadilan Negeri Tarakan
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun