Rayuan Sopir Angkot kepada Siswi SMP Berakhir di Kontrakan
Rabu, 04 September 2019 – 23:58 WIB
“Setelah korban menceritakan, paman dan bibi korban langsung melapor ke Polsek Jatiuwung dan pelaku langsung kami amankan,” urainya.
Adi disangka melanggar Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. “Pelaku diancam hukuman penjara di atas sepuluh tahun,” katanya. (one/nda/ira)
Kepada polisi, pelaku Adi mengaku menyukai CLRT karena hampir setiap hari menjemput korban pulang sekolah menggunakan angkot.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...