Rayuan Sopir Angkot kepada Siswi SMP Berakhir di Kontrakan
Rabu, 04 September 2019 – 23:58 WIB

Remaja perempuan korban perkosaan. Foto ilustrasi: pixabay
“Setelah korban menceritakan, paman dan bibi korban langsung melapor ke Polsek Jatiuwung dan pelaku langsung kami amankan,” urainya.
Adi disangka melanggar Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. “Pelaku diancam hukuman penjara di atas sepuluh tahun,” katanya. (one/nda/ira)
Kepada polisi, pelaku Adi mengaku menyukai CLRT karena hampir setiap hari menjemput korban pulang sekolah menggunakan angkot.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es