Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras

jpnn.com, BANYUASIN - Polisi melakukan razia di warung milik RL (45) yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Lingkungan II, Kelurahan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Minggu (2/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari razia tersebut, polisi menemukan 26 botol minuman keras (Miras) ilegal yang terdiri dari 10 botol anggur merah, 11 botol Asoka, dan 5 botol bir.
Kapolsek Makarti Jaya AKP Sugeng mengungkapkan razia ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025.
"Dari razia itu, kami menemukan puluhan miras ilegal, dan saat diinterogasi, pemilik warung mengakui bahwa miras tersebut untuk dijual secara diam-diam," ungkap Sugeng Selasa (4/3).
Menurut Sugeng puluhan miras tersebut sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"RL akan diberikan pembinaan hukum agar tidak mengulangi tindakan serupa,” kata Sugeng.
Operasi Pekat Musi 2025 akan terus dioptimalkan melalui beberapa strategi terpadu.
Penguatan patroli rutin dan mendadak di lokasi rawan seperti terminal, pasar dan pinggir sungai untuk memutus rantai distribusi miras.
Razia di warung milik RL (45) di Jalan Sultan Agung Lingkungan II, Kelurahan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, polisi amankan puluhan minuman keras (Miras).
- Jelang Ramadan, Puluhan Orang ini Pesta Miras di Belakang Balai Kota Semarang
- Bea Cukai Gelorakan Pemberantasan Rokok & Miras Ilegal Lewat Kegiatan di Mojokerto Ini
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya
- Razia di Kamar WBP Lapas Tanjung Raja, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Benda Terlarang
- Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Gelar Razia di Leuwipanjang, Sita Ribuan Botol Miras
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak