Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras

jpnn.com, BANYUASIN - Polisi melakukan razia di warung milik RL (45) yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Lingkungan II, Kelurahan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Minggu (2/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari razia tersebut, polisi menemukan 26 botol minuman keras (Miras) ilegal yang terdiri dari 10 botol anggur merah, 11 botol Asoka, dan 5 botol bir.
Kapolsek Makarti Jaya AKP Sugeng mengungkapkan razia ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025.
"Dari razia itu, kami menemukan puluhan miras ilegal, dan saat diinterogasi, pemilik warung mengakui bahwa miras tersebut untuk dijual secara diam-diam," ungkap Sugeng Selasa (4/3).
Menurut Sugeng puluhan miras tersebut sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"RL akan diberikan pembinaan hukum agar tidak mengulangi tindakan serupa,” kata Sugeng.
Operasi Pekat Musi 2025 akan terus dioptimalkan melalui beberapa strategi terpadu.
Penguatan patroli rutin dan mendadak di lokasi rawan seperti terminal, pasar dan pinggir sungai untuk memutus rantai distribusi miras.
Razia di warung milik RL (45) di Jalan Sultan Agung Lingkungan II, Kelurahan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, polisi amankan puluhan minuman keras (Miras).
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap