Razia Ilegal, Dishub Bekasi Bakal Ditegur
Kamis, 04 Maret 2010 – 16:32 WIB
Untuk diketahui, Pasal 54 yang dijadikan tuduhan tersebut merupakan elemen dari Bab VII Bagian Ketiga tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Bab yang mengulas tentang kewajiban pengujian fisik kendaraan ini terdiri dari 7 pasal, mulai Pasal 49 hingga Pasal 56. Pada Pasal 49 ayat (1) disebutkan, bahwa kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian.
Pengujian yang dimaksud, sebagaimana dijabarkan pada ayat kedunya, antara lain (berupa) uji tipe dan uji berkala. Sedangkan Pasal 54 sendiri menjabarkan tentang kriteria pengujian terhadap persyaratan teknis kendaraan, yang di antaranya meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, serta rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya.
Disebutkan Suroyo, pada UU 14/1992, aparat Dishub memang masih diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan raya, khususnya kepada angkutan umum dan kendaraan-kendaraan pengangkut barang. Namun dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi "Urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh kepolisian negara Republik Indonesia".
"Jadi, sudah nggak benar kalau mereka (aparat Dishub) ada di jalan raya, apalagi sampai berani-beraninya mengeluarkan surat tilang segala," pungkas Suroyo. (lev/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menegur Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi