Razia Kereta Api, Tangkap 26 Penumpang
Jumat, 13 Mei 2011 – 04:15 WIB
BEKASI - Razia penumpang yang naik di atap kereta berlanjut ke Bekasi setelah digelar di Jakarta. Dampaknya, 26 penumpang kereta yang kedapatan tetap naik di atap dan kabin gerbong terjaring. Razia digelar di Stasiun Bekasi, kemarin. Setelah ditangkap, seluruh penumpang didata dan diperbolehkan pulang. Namun, apabila kedapetan mengulangi perbuatannya akan dijerat kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 15 juta. Sanksi itu mengacu Undang-undang Perkeretapian pasal 207 UU Nomor 23 tahun 2007, dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda Rp 15 juta. Razia yang digelar pukul 06.00 hingga pukul 08.00 itu dilakukan dengan menyisir setiap kereta yang berhenti di Stasiun Bekasi oleh 10 petugas keamanan kereta.
Dari 26 penumpang itu, empat orang dijaring dari KA 887 Cikampek-Tanjung Priok, tiga orang dari KA 889 Karawang-Jakarta, 11 orang dari KA 885 Purwakarta-Jakarta dan 8 orang dari KA 162 jurusan Kutoarjo-Tanah Abang.
Baca Juga:
Wakil Kepala Stasiun Bekasi Dwi Effendi mengatakan, para penumpang yang terjaring dalam operasi itu kebanyakan pelajar dan pedagang. ”Untuk operasi pertama ini kami hanya mendata. Tapi apabila mengulangi perbuatannya dalam operasi yang sama maka penumpang itu akan terkena sanksi tegas,” ungkapnya.
Baca Juga:
BEKASI - Razia penumpang yang naik di atap kereta berlanjut ke Bekasi setelah digelar di Jakarta. Dampaknya, 26 penumpang kereta yang kedapatan tetap
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS