Razia ODOL Dinilai Tidak Efektif, Ini Saran Pengamat
"Tidak bisa ujug-ujug truknya harus dipotong seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, padahal dari segi peraturannya saja, tindakan memotong truk itu sudah salah,” katanya.
Suripno menyebutkan, ada aturan yang namanya modifikasi, kalau truk sudah melanggar dimensi, kemudian dipotong, itu namanya modifikasi.
Modifikasi, kata dia, tetap harus dilakukan uji tipe dan tidak bisa langsung dipakai.
“Jadi, diuji lagi, bisa lulus enggak? Kalau tidak diuji, dia terkena pelanggaran uji tipe yang sanksinya itu Rp 24 juta atau hukuman 24 bulan penjara. Artinya, sanksinya, kan, lebih berat, tetapi enggak disadari sama orang-orang Kemenhub hal seperti ini,” paparnya.
Dia mengutarakan penyelesaian masalah ODOL ini harus dilihat secara komprehensif karena tidak hanya terkait dengan masalah keselamatan semata.
Penyelesaian masalah ODOL itu juga terkait dengan dampaknya terhadap perekonomian.
“Coba sekarang disimulasikan, seandainya bisa dicapai nol pelanggaran dengan penegakan hukum. Namun, perekonomian kita akan hancur kalau dilakukan dadakan seperti itu,” ucapnya.
Dia menyarankan agar pemerintah membuat cetak biru transportasi dalam penyelesaian masalah ODOL ini.
Pengamat Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno menilai razia truk ODOL tidak efektif dan memberikan solusinya
- Kemenhub Diminta Bijak dalam Membuat Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru
- KPK Panggil Pihak Pengusaha dan PT Calista Perkasa Mulia terkait Kasus Korupsi di Kemenhub
- KPK Mulai Proses Korporasi yang Ikut Pengadaan Sarana Kereta Api
- Apresiasi Perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, Pengamat: Lawan Dominasi Elite Partai
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA