Razia PPKM di Jaksel, Begini Temuan Anak Buah Kasatpol PP Ujang, Duh
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) menemukan puluhan perusahaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-25 Juli 2021 di wilayah itu.
Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan menyebut pelanggaran itu ditemukan saat jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama periode tersebut.
"Di sektor perkantoran, kami melakukan sidak di 461 kantor," kata Ujang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7).
Dari 461 kantor tersebut, ditemukan belasan pelanggar PPKM Darurat yang dikenai sanksi penghentian sementara.
"Ada sebelas perkantoran yang diberikan sanksi pembekuan sementara, dan lima belas sanksi teguran tertulis. Sehingga totalnya 37 kantor yang disanksi," ucap Ujang.
Pada sektor tempat usaha, Satpol PP Jaksel melakukan sidak di 846 lokasi, 25 di antaranya diberi sanksi pemberhentian aktivitas sementara, lima pembekuan, dan sepuluh teguran tertulis.
Tak hanya itu, Satpol PP menemukan 4.427 pelanggar saat menggelar razia masker.
Sebanyak 4.398 orang disanksi kerja sosial, dan 29 pelanggar memilih membayar denda.
Satpol PP menemukan puluhan perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021.
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest