Razia Senjata Illegal Door to Door
Rabu, 15 Februari 2012 – 10:40 WIB
BANDA ACEH - Deadline atau tenggat waktu agar masyarakat pemilik senjata api ilegal menyerahkan secara sukarela, bakal habis atau berakhir tertanggal 20 Februari 2012. Lewat tempo hari tersebut, polisi di back up Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan razia ‘door to door’ serta mengambil tindakan tegas berupa sanksi hukum Penegasan Kapolda Aceh ini, terkait dengan eskalasi kasus penembakan yang terjadi akhir-akhir ini di Aceh. Soalnya ditengarai, masih ada segelintir masyarakat menyimpan senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal. Bahkan, ujarnya, ada yang mempergunakannya untuk aksi pemerasan, merampok, tindak kekerasan, keji, dan brutal, yang ‘memakan’ korban jiwa.
Tak tanggung-tanggung ancamannya, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun kurungan badan, karena melanggar Undang-undang No 12 Tahun 1951 Pasal 1, dimana salah satunya menyebutkan barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, mencoba atau mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Baca Juga:
Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan, kepada koran ini, Selasa (14/02), seusai apel bersama Polri/TNI dan potensi masyarakat terkait pengamanan Pemilukada di Halaman Mapolda Aceh di Banda Aceh, kembali mengungkapkan kalau pihaknya akan merazia tempat-tempat dicurigai. “Termasuk ‘door to door’ alias dari rumah ke rumah, juga semakin meningkatkan pemeriksaan kendaraan,” tukas jenderal bintang dua ini.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Deadline atau tenggat waktu agar masyarakat pemilik senjata api ilegal menyerahkan secara sukarela, bakal habis atau berakhir tertanggal
BERITA TERKAIT
- Resmi, Gaji Tenaga Kontrak di Kalsel Naik, Jadi Sebegini Per Bulan
- Kebakaran di Glodok Plaza: Jumlah Orang Hilang Bertambah
- 8 Orang Hilang dalam Kebakaran di Glodok Plaza, Berikut Identitasnya
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Sinergi Sosial Tingkatkan Kesehatan dan Semangat Belajar Anak NTT
- Status Masih Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter