Razia Senjata Illegal Door to Door
Rabu, 15 Februari 2012 – 10:40 WIB
Masih dilatar belakangi persoalan tersebut, sehingga Kapolda perlu mengambil tindakan tegas agar kedamaian dan kenyamanan masyarakat selalu terjamin. Apalagi beberapa minggu lagi, pesta demokrasi bakal berlangsung di daerah ini. Lalu, Kapolda Aceh mengeluarkan maklumat yang berisi tentang sanksi pidana terhadap kepemilikan senjata ilegal tadi.
Baca Juga:
Disinggung kawasan atau tempat mana yang sangat dicurigai, Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan tidak mau membocorkan titik-titik atau tempat-tempat mana saja yang telah mereka curigai tersimpan atau ada warga yang memiliki senjata ilegal, namun, ia meyakinkan kembali terhadap masyarakat, supaya sebelum jatuh tempo beberapa hari lagi, segera menyerahkan senjata ilegal mereka.
Lagi-lagi Iskandar Hasan, tidak mau mengungkapkan berapa jumlah personil anggota kepolisian yang akan diturunkan untuk melakukan razia tersebut. Hanya saja, ucapnya, segala keperluan administrasi untuk pelaksanaan operasi yang bersandikan Sikat Rencong 2012.
Namun dalam sebuah kesempatan, mantan Kapoltabes Medan ini memprediksi, senjata api ilegal yang masih beredar di tengah-tengah masyarakat berjumah 800 hingga 1.000 pucuk. Senjata dan bahan peledak ilegal itu merupakan peninggalan masa konflik atau yang dimasukkan setelah masa itu, ke Aceh. (ian)
BANDA ACEH - Deadline atau tenggat waktu agar masyarakat pemilik senjata api ilegal menyerahkan secara sukarela, bakal habis atau berakhir tertanggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan