Razia TKA Ilegal asal Tiongkok Jangan Hanya Sasar PSK
Senin, 02 Januari 2017 – 13:36 WIB
Sebagian besar WNA asal negeri tirai bambu itu terjaring operasi pengawasan orang asing dalam rangka pengamana malam tahun baru di sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
Mereka kedapatan bekerja sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta PSK di sejumlah tempat di DKI Jakarta.
Dalam kegiatannya, wanita Tiongkok yang usianya berkisar 18-30 tahun itu bertarif mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta. (dna/JPG)
JPNN.com - Langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menangkap 76 perempuan asal Tiongkok yang berprofesi sebagai terapis dan PSK mendapat apresiasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang