Razia Toko Obat, Anggota FPI Malah Ditangkap

“Namun, ironisnya, sehari setelah tangkap tangan pengedar obat keras itu, empat orang anggota FPI justru dijemput paksa aparat kepolisian tanpa didahului surat pemanggilan resmi,” sambung dia.
Keempat anggota itu adalah Boy Giandra, Syafii Alwi, Roni Herlambang dan Saiman.
Pada Kamis dan Jumat kemarin, tiga dari empat anggota FPI telah dibebaskan.
Namun, untuk Boy Giandra masih ditahan dan dikenakan Pasal 170 dan Pasal 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman lima tahun pidana.
“Hal itu atas pengaduan atau pelaporan pihak pemilik toko obat,” sambung Aziz.
Menurut dia, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 111, dalam kegiatan tertangkap tangan setiap orang berhak melakukan.
Setelah itu baru diserahkan ke penyelidik atau penyidik.
Dia menambahkan, kalau perkara ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk ke depannya.
Penangkapan anggota FPI oleh polisi dilakukan setelah menggerebek toko obat keras.
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya