Razia Warung Jamu di Sukasejati, 8 Bungkus Miras Disita

Razia Warung Jamu di Sukasejati, 8 Bungkus Miras Disita
Miras oplosan yang berhasil ditemukan polisi. Foto GoBekasi

jpnn.com, CIKARANG - Polsek Cikarang Selatan melakukan operasi miras di Kampung Jegang, Desa Sukasejati, Kamis (5/4), sekitar pukul 20.45 WIB malam.

Operasi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Ciksel No.pol: Sp.gas/53/IV/2018/Sek-ciksel 5 April 2018.

Dari situ, polisi menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik ginseng dari warung jamu milik Deri.

“Anggota reskrim kami berhasil mengamankan 8 bungkus miras jenis ginseng dari warung jamu Deri, operasi ini bertujuan menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Cikarang Selatan,” ungkap Kanit reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri, Jumat (6/4).

Kegiatan ini juga bertujuan menekan angka kriminalitas yang diakibatkan dari pengaruh minuman keras yang dijual secara bebas dan tidak berijin.

“Dalam operasi kali ini hanya melibatkan unit reskrim Polsek Cikarang Selatan, dan barang bukti yang kami dapat sudah diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan,” jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan membuat situasi di wilayah Cikarang Selatan tetap kondusif menjelang Pilgub.

“Dengan diadakannya operasi miras secara rutin bisa menekan angka kejahatan yang diakibatkan dari miras. Barang bukti sudah kami amankan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.(dam/gob)

Polisi menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik ginseng dari warung jamu milik Deri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News