Razia Warung Jamu di Sukasejati, 8 Bungkus Miras Disita
jpnn.com, CIKARANG - Polsek Cikarang Selatan melakukan operasi miras di Kampung Jegang, Desa Sukasejati, Kamis (5/4), sekitar pukul 20.45 WIB malam.
Operasi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Ciksel No.pol: Sp.gas/53/IV/2018/Sek-ciksel 5 April 2018.
Dari situ, polisi menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik ginseng dari warung jamu milik Deri.
“Anggota reskrim kami berhasil mengamankan 8 bungkus miras jenis ginseng dari warung jamu Deri, operasi ini bertujuan menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Cikarang Selatan,” ungkap Kanit reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri, Jumat (6/4).
Kegiatan ini juga bertujuan menekan angka kriminalitas yang diakibatkan dari pengaruh minuman keras yang dijual secara bebas dan tidak berijin.
“Dalam operasi kali ini hanya melibatkan unit reskrim Polsek Cikarang Selatan, dan barang bukti yang kami dapat sudah diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan,” jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan membuat situasi di wilayah Cikarang Selatan tetap kondusif menjelang Pilgub.
“Dengan diadakannya operasi miras secara rutin bisa menekan angka kejahatan yang diakibatkan dari miras. Barang bukti sudah kami amankan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.(dam/gob)
Polisi menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik ginseng dari warung jamu milik Deri.
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia