Razman Arif Nasution Diduga Kuliah di Kampus Bodong, Begini Penjelasannya
Muhajir menjelaskan YPUIC didirikan oleh pengurus lama YPPIC, yang telah dipecat secara tidak terhormat.
Pengurus lama ini diam-diam mengoperasikan yayasan dengan mencatut nama Universitas Ibnu Chaldun.
YPUIC bergerak seolah universitas legal, dengan merekrut mahasiswa dan menerbitkan ijazah kelulusan.
"Walaupun sudah diberhentikan, tanpa sepengatahunan kami, mereka menyelenggarakan pendidikan," tuturnya.
Geram, YPPIC telah menggugat YPUIC ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa tahun lalu. Hasilnya, YPUIC terbukti memalsukan dokumen untuk mendirikan yayasan tersebut.
Lantaran hal ini, pihak PN Jakarta Timur memutuskan pendiri YPUIC bersalah dan dipenjara.
"Orangnya masih di penjara," ungkap Muhajir.
Di sisi lain, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menyatakan YPUIC sebagai universitas ilegal atau bodong.
Pengacara Razman Arif Nasution diduga berkuliah di kampus bodong, begini penjelasannya.
- Kasus Laura Meizani Berlanjut, Polisi Bakal Periksa Dokter dan 3 Orang dari KemenPPA
- Laporkan Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Diperiksa Penyidik
- Hari Ini, Vadel Badjideh Berencana Datangi Polda Metro Jaya
- Vadel Badjideh Segera Datangi Polda Metro Jaya, Ini Jadwalnya
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris