Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial

Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
Razman Arif Nasution. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Razman bersama tim kuasa hukumnya secara resmi menyampaikan pengaduan tersebut pada Senin (10/2). Ia menilai ada indikasi ketidakprofesionalan majelis hakim dalam menangani kasusnya.

Razman menjelaskan pengaduannya diterima langsung oleh Deddy Isniyanto, perwakilan khusus pimpinan Komisi Yudisial. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hakim Sofia Tambunan beserta dua anggota majelis hakim lainnya.

"Kami diterima langsung oleh Bapak Deddy Isniyanto yang diutus khusus oleh pimpinan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menerima pengaduan kami terkait dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Sofia Tambunan dan dua anggota majelis hakim lainnya," ujar Razman saat ditemui seusai pertemuan.

Dalam laporannya, Razman menyertakan sejumlah bukti rekaman dari siaran proses persidangan yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2).

Menurut Razman, Komisi Yudisial sudah mendapatkan informasi terkait kasus ini dari berbagai platform, termasuk YouTube, televisi, media online, dan Google.

"Mereka sudah membuka data-data dan melakukan pencarian terkait kasus ini. Prinsipnya, mereka sudah tahu apa yang terjadi," tuturnya.

Selain itu, Razman juga telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung seperti rekaman video persidangan sebagai bagian dari laporannya.

Razman Arif Nasution laporkan majelis hakim PN Jakarta Utara ke KY atas dugaan pelanggaran etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News