Razman Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan, Istri Kena Pukul

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan selebritas Nikita Mirzani atas dugaan kasus penganiayaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (10/1).
"Pelapor adalah RAN dan terlapor adalah NM," kata Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma mejelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari, pukul 02.49 WIB, dini hari.
Terkait laporan tersebut, Nikita Mirzani dikenakan Pasal yang 351 KUHP tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
"Jumat tanggal 10 Januari, sekira pukul 02.49 WIB sekali lagi terjadi di Polres Jaksel," imbuhnya.
Di sisi lain, Razman menjelaskan Nikita Mirzani melakukan kekerasan terhadapnya dan sang istri.
Menurut Razman, Nikita Mirzani mendadak marah tanpa bertanya situasi yang terjadi, ketika tiba di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan selebritas Nikita Mirzani atas dugaan kasus penganiayaan.
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Pihak Vadel Badjideh Terus Upayakan Berdamai dengan Nikita Mirzani
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka