Razman Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan, Istri Kena Pukul

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan selebritas Nikita Mirzani atas dugaan kasus penganiayaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (10/1).
"Pelapor adalah RAN dan terlapor adalah NM," kata Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma mejelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari, pukul 02.49 WIB, dini hari.
Terkait laporan tersebut, Nikita Mirzani dikenakan Pasal yang 351 KUHP tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
"Jumat tanggal 10 Januari, sekira pukul 02.49 WIB sekali lagi terjadi di Polres Jaksel," imbuhnya.
Di sisi lain, Razman menjelaskan Nikita Mirzani melakukan kekerasan terhadapnya dan sang istri.
Menurut Razman, Nikita Mirzani mendadak marah tanpa bertanya situasi yang terjadi, ketika tiba di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan selebritas Nikita Mirzani atas dugaan kasus penganiayaan.
- Ini Alasan Razman Arif Nasution Ingin Jenguk Nikita Mirzani
- Berencana Jenguk Nikita Mirzani Besok, Razman Nasution Ingin Berpesan Begini
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Reza Gladys Alami Kerugian Imbas Rumor Produk Ilegal, Penjualan Menurun
- Dituding Jual Produk Ilegal, Reza Gladys Serahkan Bukti Dokumen Legalitas ke Penyidik
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng