Razman Terancam Terjerat Hukum Jika Ngotot Gunakan Ijazahnya
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution terancam hukuman jika ngotot menggunakan ijazahnya untuk praktik.
Sebab, Razman telah mengetahui fakta kalau universitas tempatnya mengenyam pendidikan tinggi termasuk ilegal.
Razman biasa dikenakan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 69.
Hal ini diungkapkan oleh pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) sekaligus dosen Fakultas Hukum, Muhajirin Tohir.
"Itu, kan, pasal pembuat akta palsu, maka akta itu tidak boleh digunakan," kata Muhajir saat diskusi terbuka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Adapun pasal tersebut berisi apabila seseorang menggunakan ijazah yang terbukti palsu akan dikenakan hukuman pidana.
Razman bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda senilai Rp 500 juta.(mcr31/jpnn)
Pengacara Razman Arif Nasution terancam terjerat hukum jika ngotot menggunakan ijazah sarjana hukumnya.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Kasus Laura Meizani Berlanjut, Polisi Bakal Periksa Dokter dan 3 Orang dari KemenPPA
- Bawaslu: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Gunakan Ijazah Palsu
- Laporkan Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Diperiksa Penyidik
- Hari Ini, Vadel Badjideh Berencana Datangi Polda Metro Jaya
- Vadel Badjideh Segera Datangi Polda Metro Jaya, Ini Jadwalnya