Razman Terancam Terjerat Hukum Jika Ngotot Gunakan Ijazahnya
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution terancam hukuman jika ngotot menggunakan ijazahnya untuk praktik.
Sebab, Razman telah mengetahui fakta kalau universitas tempatnya mengenyam pendidikan tinggi termasuk ilegal.
Razman biasa dikenakan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 69.
Hal ini diungkapkan oleh pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) sekaligus dosen Fakultas Hukum, Muhajirin Tohir.
"Itu, kan, pasal pembuat akta palsu, maka akta itu tidak boleh digunakan," kata Muhajir saat diskusi terbuka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Adapun pasal tersebut berisi apabila seseorang menggunakan ijazah yang terbukti palsu akan dikenakan hukuman pidana.
Razman bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda senilai Rp 500 juta.(mcr31/jpnn)
Pengacara Razman Arif Nasution terancam terjerat hukum jika ngotot menggunakan ijazah sarjana hukumnya.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Laporkan Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Diperiksa Penyidik
- Hari Ini, Vadel Badjideh Berencana Datangi Polda Metro Jaya
- Vadel Badjideh Segera Datangi Polda Metro Jaya, Ini Jadwalnya
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Begini Respons Vadel Badjideh Dapat SPDP Terkait Laporan Nikita Mirzani