Razman Terancam Terjerat Hukum Jika Ngotot Gunakan Ijazahnya
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution terancam hukuman jika ngotot menggunakan ijazahnya untuk praktik.
Sebab, Razman telah mengetahui fakta kalau universitas tempatnya mengenyam pendidikan tinggi termasuk ilegal.
Razman biasa dikenakan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 69.
Hal ini diungkapkan oleh pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) sekaligus dosen Fakultas Hukum, Muhajirin Tohir.
"Itu, kan, pasal pembuat akta palsu, maka akta itu tidak boleh digunakan," kata Muhajir saat diskusi terbuka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Adapun pasal tersebut berisi apabila seseorang menggunakan ijazah yang terbukti palsu akan dikenakan hukuman pidana.
Razman bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda senilai Rp 500 juta.(mcr31/jpnn)
Pengacara Razman Arif Nasution terancam terjerat hukum jika ngotot menggunakan ijazah sarjana hukumnya.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Ini Alasan Hotman Paris Menolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Oh Ternyata
- Razman Nasution Pengin Adopsi Putri Nikita Mirzani, Hotman Paris: Aduh!
- Respons Nikita Mirzani soal Razman Ingin Mengadopsi Lolly, Mengejutkan!
- Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Putrinya, Razman Nasution Menyindir
- Razman Nasution Ungkap Keadaan Putri Nikita Mirzani