RC Menyimpan Barang Haram di Tasnya, Kini Berurusan dengan Polisi

jpnn.com - MAKASSAR - Seorang pria asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial RC (25) ditangkap polisi dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,25 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga terkait transaksi narkoba di BTN Karsi, Sidrap.
"Kami tangkap pelaku di rumahnya. Saat penggeledahan terdapat 17 saset yang diduga sabu-sabu dalam tas warna ungu milik yang bersangkutan," kata Kombes Dodi Hermawan, Jumat (7/10).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan dari hasil interogasi, RC mengakui barang itu merupakan miliknya.
Pelaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial RD.
"Kami melakukan pengembangan di rumah RD. Namun, yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, antara lain, satu tas berwarna ungu, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan dan satu handphone.
"Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolda bersama barang bukti guna proses lebih lanjut," ungkap Kombes Dodi Rahmawan.
Seorang pria di Sidrap ditangkap polisi dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel. Dia kedapatan menyimpan barang haram di di tasnya.
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi