RC Menyimpan Barang Haram di Tasnya, Kini Berurusan dengan Polisi
Sabtu, 08 Oktober 2022 – 10:40 WIB
Akibat perbuatannya, RC dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)
Seorang pria di Sidrap ditangkap polisi dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel. Dia kedapatan menyimpan barang haram di di tasnya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata