RD Belum Kapok juga, Kali Ini Dia Bawa Sabu-sabu Seharga Rp 5 Miliar

RD Belum Kapok juga, Kali Ini Dia Bawa Sabu-sabu Seharga Rp 5 Miliar
Polres Metro Jakarta Utara meringkus kurir sabu-sabu berinisial RD di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/8). Foto: Polres Jakut

“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 Kg lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” ungkapnya.

Jika dikonversikan dalam rupiah, 5 Kg sabu-sabu bernilai Rp 5 miliar. Gidion mengeklaim pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 25 ribu jiwa.

Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara. (Tan/JPNN)


Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka membawa sabu-sabu senilai Rp 5 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News