RD Terancam Dipenjara 7 Tahun
jpnn.com, BONTANG - Remaja berinisial RD (16) terancam menghuni penjara selama tujuh tahun karena mencuri di rumah Agus Susanto di Tanjung Laut Indah, Kalimantan Timur, Senin (5/11).
Saat itu RD berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 4 juta dan satu samrtphone dari rumah Agus.
Agus baru menyadari rumahnya disatroni setelah menemukan dua tasnya yang berserakan di depan kamar mandi.
“Setelah dicek, uang yang disimpan di dompet dan handphone di lemari ternyata hilang,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra, Jumat (9/11).
Agus lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Bontang Selatan. Dia juga membawa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi RD saat mencuri.
Aparat segera mendatangi dan langsung meringkus RD di tempat pelaku bekerja di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, TKP-nya berkembang sehingga dari Polsek Bontang Selatan dilimpahkan ke Polres Bontang,” terang Ferry.
Berdasarkan hasil interogasi, RD juga mencuri di RT 20, Jalan Safir, dan RT 23.
Remaja berinisial RD (16) terancam menghuni penjara selama tujuh tahun karena mencuri di rumah Agus Susanto di Tanjung Laut Indah, Kalimantan Timur
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Tamu Kehilangan Jam Tangan, Respons Santika Gubeng Dinilai Tidak Profesional
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap