RD Terancam Dipenjara 7 Tahun
Senin, 12 November 2018 – 01:18 WIB
“Keterangan tersangka, barang hasil curiannya dibawa ke Sulawesi untuk dijual,” kata Ferry. (mga/prokal/jpnn)
Remaja berinisial RD (16) terancam menghuni penjara selama tujuh tahun karena mencuri di rumah Agus Susanto di Tanjung Laut Indah, Kalimantan Timur
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut