RDP Dengan Kemendikbud, DPR Minta Penjelasan UN Ditunda
Senin, 15 April 2013 – 13:39 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menyatakan pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penundaan UN di 11 provinsi. Agus menerangkan, RDP sudah bisa dilakukan meskipun dalam masa reses. Dia menyatakan RDP bisa dilakukan minggu depan. Namun untuk melaksanakannya perlu ada izin dari ketua DPR.
RDP tersebut menurut Agus, dilakukan untuk mengetahui apa yang menyebabkan 11 provinsi mengalami penundaan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
Baca Juga:
"Kita harus RDP dengan Kemendikbud, harus diiidentifikasi hal-hal yang menyebabkan persoalan ini," ujar Agus pada saat dihubungi wartawan, Senin (15/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menyatakan pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2