RDP KPK-Komisi III Tuntas, Kesimpulannya Normatif

RDP KPK-Komisi III Tuntas, Kesimpulannya Normatif
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ketua KPK Agus Raharjo, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (26/9). Rapat membahas kewenangan KPK dalam tugas dan fungsinya Foto : Ricardo

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, Komisi III DPR mendesak pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan profesional dan akubtanbel.

"Khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan hak asasi manusia," ungkap Benny membacakan poin ketiga.

Sedangkan poin keempat, Komisi III DPR meminta pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikannya menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan," tuntasnya.

Usai RDP, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai kesimpulan rapat hanya normatif. "Lumayan normatif dan semua kesimpulan Komisi III dan KPK untuk ditindaklanjuti ke depan," ujar Syarif. (boy/jpnn)


RDP ini menghasilkan empat kesimpulan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News