Rea Wiradinata Bantah Rumah di Cianjur Disita, Noverizky Merespons Begini

jpnn.com - Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi pernyataan Rea Wiradinata yang membantah rumahnya di Cianjur disita kurator.
Noverizky menegaskan rumah selebgram tersebut disita sehubungan dengan kekalahan sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dia mengeklaim dua kurator yang ditunjuk pihak pengadilan telah melakukan pemasangan plang sita asset berupa rumah Rea di Cianjur.
"Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada," kata Noverizky, melalui keterangannya, dikutip Jumat (18/10).
Noverizky mengaku pemasangan plang sita tersebut dilakukan sesuai dengan landasan hukum dan mendapat pertelaan dari Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo SH MH.
"Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik," tuturnya.
Di sisi lain, Noverizky juga menyoroti langkah Rea melaporkan dua kurator yang melakukan pemasangan spanduk sita di rumahnya, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.
Noverizky menilai pernyataan Rea kontradiktif dengan tindakan pelaporan yang dilakukan.
Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi pernyataan Rea Wiradinata yang membantah rumahnya di Cianjur di sita kurator.
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?