Rea Wiradinata Bantah Rumah di Cianjur Disita, Noverizky Merespons Begini
Di satu sisi, Rea menyatakan tidak ada penyitaan, tetapi justru melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumunan sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke MA.
Menurut Noverizky, Rea justru blunder dengan pernyataannya sendiri.
"Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Rea Wiradinata dinyatakan berstatus pailit setelah kalah dalam persidangan melawan Noverizky di Pengadilan Niaga Jakarta pada 5 Juli 2024.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkan Rea Wiradinata telah diputuskan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur.
Terbaru, rumah Rea Wiradinata yang berlokasi di Cianjur dikabarkan telah disita kurator, beberapa waktu lalu. (mcr31/jpnn)
Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi pernyataan Rea Wiradinata yang membantah rumahnya di Cianjur di sita kurator.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Pinhome: Infrastruktur Pacu Pertumbuhan Pasar Properti di Daerah
- Pemerintah Klaim Qatar dan UEA, Bakal Berinvestasi di Indonesia
- Dukungan Swasta untuk Program Tiga Juta Rumah Layak Huni
- Solusi Keamanan Terbaik untuk Rumah dan Bisnis dengan Berkat Teknik CCTV
- Bencana Alam, Ratusan Warga 9 Kecamatan di Cianjur Mengungsi
- Modena Experience Center Surabaya: Destinasi Solusi Rumah Pintar untuk Gaya Hidup Modern