Rea Wiradinata Bantah Rumah di Cianjur Disita, Noverizky Merespons Begini
Di satu sisi, Rea menyatakan tidak ada penyitaan, tetapi justru melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumunan sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke MA.
Menurut Noverizky, Rea justru blunder dengan pernyataannya sendiri.
"Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Rea Wiradinata dinyatakan berstatus pailit setelah kalah dalam persidangan melawan Noverizky di Pengadilan Niaga Jakarta pada 5 Juli 2024.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkan Rea Wiradinata telah diputuskan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur.
Terbaru, rumah Rea Wiradinata yang berlokasi di Cianjur dikabarkan telah disita kurator, beberapa waktu lalu. (mcr31/jpnn)
Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi pernyataan Rea Wiradinata yang membantah rumahnya di Cianjur di sita kurator.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Permintaan Rumah Tapak Meningkat, LPCK Luncurkan Hunian Baru di Cikarang
- Selebram Rea Wiradinata Polisikan Kurator dan Pemilik Akun Tiktok Ini
- Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya
- Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA
- Geger, Buaya Lepas dan Berkeliaran di Sawah Warga Cianjur
- Terungkap Identitas Ibu Muda Pembuang Bayi di Pantai Ciwidig