Reaksi Andi Akmal Soal Pemusnahan Jahe Impor

Reaksi Andi Akmal Soal Pemusnahan Jahe Impor
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Sulawesi Selatan II, Andi Akmal Pasluddin. Foto: FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II Andi Akmal Pasluddin menyoroti pemusnahan Jahe Impor sebanyak 108 ton oleh Badan Karantina.

Pemusnahan itu memicu polemik di masyarakat hingga ada pemanggilan beberapa importir jahe di RDPU dan beberapa eselon 1 kementerian pertanian di RDP DPR RI.

Andi Akmal memberi perhatian terhadap pemusnahan 108 ton jahe yang terduga terkontaminasi organisme berbahaya ini. Pasalnya, banyak sekali pertanyaan lanjutan yang perlu dijawab pemerintah sehingga pertanian dan pangan nasional.

“Fraksi PKS mengapresiasi Badan Karantina yang bertindak tegas memusnahakan 108 Ton Jahe yang terduga terkontaminasi organisme berbahaya. Tetapi tindakkan ini mesti disadari bahwa terjadi keterlambatan penanganan,” kata Akmal, Kamis (1/4).

Untuk itu, Fraksi PKS meminta kepada pemerintah, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan untuk perencanaan tahun 2022, mesti dilakukan secara matang agar setiap angka alokasi anggaran negara berujung pada produktivitas yang berkualitas dan terukur.

Politikus PKS ini mengutip amanat UU Perdagangan Pasal 50 ayat (2) huruf c, Pemerintah melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Data yang Akmal dapat tersebar di berbagai platform, Jahe merupakan salah satu komoditas unggulan ekspor yang memiliki peluang bisnis yang sangat potensial.

Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh BPS tahun 2018, produksi utama tanaman biofarmaka Indonesia adalah jahe, sebesar 216.587 ton. Bahkan ekspor tertinggi tanaman biofarmaka di Indonesia juga dipegang oleh jahe, dengan volume ekspor sebesar 23.551,9 ton atau senilai US$13,53 juta.

Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II Andi Akmal Pasluddin menyoroti pemusnahan Jahe Impor sebanyak 108 ton oleh Badan Karantina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News