Reaksi Bima Soal Foto Pria PNS Berseragam Korpri Model Gamis

jpnn.com, JAKARTA - Foto seorang pria yang memakai baju Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) model mirip baju Gamis langsung mendapat respons pemerintah pusat.
Menurut Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana, tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tersebut sudah melanggar aturan.
“Seragam ada aturannya, baik penggunaan dan desain. Anggota Korpri wajib patuh pada aturan itu dan tidak melakukan inovasi sendiri,” kata Bima kepada JPNN.com, Kamis (16/5).
Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menyayangkan tindakan ASN terutama PNS yang memainkan aturan seragam Korpri. Apalagi seragam Korpri menjadi salah satu identitas anggotanya.
“Aturan untuk seragam Korpri ini sudah sangat jelas, pria maupun wanita. Yang wanita berjilbab, hamil, dan lainnya juga diatur seragam Korprinya. Tujuannya agar masing-masing anggota Korpri tidak mendesain seragam sesuka hati,” tegasnya.
Terkait kasus PNS yang berseragam Korpri model gamis ini, Bima meminta agar diberikan pembinaan. Berikan pengertian akan aturannya. Untuk saat ini belum ada pemberian sanksi.
"Soal ada sanksi atau tidak, belum sampai ke sana. Akan dibina terlebih dahulu oleh atasannya. Intinya PNS jangan seenaknya desain seragam Korpri yang dipakainya,” tandasnya.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Foto seorang pria yang memakai baju Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) model mirip baju Gamis langsung mendapat respons pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya