Reaksi Cornelis Tentang Polemik Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua Terpilih, Tegas!

“Dengan keterangan palsu ini, yang bersangkutan sudah melanggar undang-undang tindak pidana umum," terang Cornelis.
Tidak mungkin KPU mengecek ke mana-mana, demikian juga Bawaslu. Karena ketika diumumkan secara terbuka bahwa calon tetap sudah disampaikan kepada masyarakat.
Seyoganya masyarakat yang tahu bisa memberitahukan kepada Bawaslu maupun kepada KPU tetapi hal ini tidak pernah tersampaikan.
Setelah Bawaslu menyurati kedutaan besar Amerika serikat baru ketahuan bahwa Bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT yang terpilih memiliki Dwi Kewarganegaraan.
“Kalau menurut pendapat saya pribadi sebagai anggota DPR RI Komisi II yang bersangkutan dibatalkan menjadi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT,” tegas Cornelis.
Cornelis juga mendorong proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikarenakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu atau memberikan keterangan tidak benar dan saya rasa itu adalah tindakan yang tepat,” ujar Cornelis.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Cornelis angkat bicara terkait status Kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset