Reaksi Edy Rahmayadi Ditanya soal Laporan Coki Aritonang ke Polda

Reaksi Edy Rahmayadi Ditanya soal Laporan Coki Aritonang ke Polda
Gurbernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Coki membuat laporan dengan didampingi sekitar 25 pengacara dari total 60 pengacara dari Koalisi advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU) yang mengawal kasus yang dialaminya.

Laporan terhadap Mantan Pangkostrad itu tertuang dalam laporan polisi nomor : STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut.

Dalam kasus ini, Edy Rahmayadi disangkakan melanggar Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

Khoiruddin Aritonang lewat kuasa hukumnya Teguh Syuhada menyebut laporan itu dilakukan karena Edy Rahmayadi tak juga menunjukkan itikad baik untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Coki Aritonang.

"Kami telah memberikan somasi berharap bahwa Pak Gubernur Edy Rahmayadi mengklarifikasi dan memberikan permohonan maaf atas kejadian itu. Namun, sampai dengan detik itu belum kami terima, tindaklanjut hari kami membuat pelaporan atas kejadian itu," jelasnya.

Pihak Coki berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkeadilan. 

Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

"Prinsipnya kami yakin bahwa Polda Sumut dapat memproses ini dengan baik. Kami masih yakin dan percaya bahwa hukum di negeri ini masih berkeadilan, khususnya di Sumut," ujar teguh. (mcr22/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kasus antara Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terus berlanjut.


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News