Reaksi Fathan DPR Soal Wacana Penerapan PPN Bahan Pokok

Reaksi Fathan DPR Soal Wacana Penerapan PPN Bahan Pokok
Wakil Ketua komisi XI Fathan Subchi. Foto: FPKB DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan memicu kontroversi di masyarakat.

Wacana ini dinilai kontraproduktif bagi upaya recovery ekonomi yang saat ini masih terpukul akibat pandemik Covid-19.

“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Senin (7/6/2021).

Dia menjelaskan pihaknya telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kententuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam RUU KUP tersebut memang disebutkan ada tiga opsi skema tarif untuk menetapkan PPN Bahan Pokok yakni tarif umum dipatok 12%, tarif rendah sesuai skema multitarif 5%, dan tarif final dipatok 1%.

“Skema penetapan tarif PPN untuk komoditas bahan pokok ini pertama kali dimunculkan karena di undang-undang sebelumnya sebelas bahan pokok bebas pajak, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melebarkan pemaknaan sebelas bahan pokok itu menjadi apa pun komoditas yang vital bagi masyarakat,” kata Fathan.

Fathan mengakui jika di beberapa negara lain komoditas bahan pokok juga menjadi objek pajak. Kendati demikian apa yang terjadi di negara tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia.

“Ada perbedaan konteks seperti stabilitas harga komoditas, kepastian serapan pasar hasil panen, dan beberapa indikator lain yang kebetulan di Indonesia masih belum stabil,” kata politikus PKB ini.

Sekretaris Fraksi PKB ini mengungkapkan rata-rata harga komoditas bahan pokok di Indonesia masih belum stabil.

Fathan Subchi merespons wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News