Reaksi Hergun soal Pajak Pulsa hingga Token, Ada Kalimat Menjebak Rakyat
Minggu, 31 Januari 2021 – 02:50 WIB
Selain itu, sektor infokom juga memiliki porsi yang cukup besar pada struktur PDB di kuartal II dan III-2020 yaitu masing-masing 4,66 persen dan 4,56 persen, lebih tinggi dibanding sektor jasa keuangan dan asuransi, transportasi dan pergudangan, akomodasi dan makan minum, dan lain-lain.
"Pemerintah tidak boleh berlaku diskriminatif. Di satu sisi mengucurkan berbagai insentif perpajakan kepada perusahaan-perusahaan besar. Namun pada waktu bersamaan makin intensif memungut pajak dari rakyat kecil," pungkas wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.(fat/jpnn)
Panarikan pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer berlaku efektif 1 Februari 2021.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang