Reaksi Ilham Bintang PWI Terkait Telegram Kapolri
Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ilham Bintang mengomentari surat telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peliputan media terhadap kegiatan kepolisian.
Ilham menyebut ST tersebut salah alamat bilamana ditujukan ke pers.
"Saya pikir telegram Kapolri itu salah alamat kalau ditujukan kepada media pers," ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4).
Menurut Ilham, ST itu mungkin ditujukan kepada media Polri.
"Mungkin itu memang buat media-media Polri yang selama ini bekerja sama dengan stasiun TV, membuat program "Buser" dan kawan-kawannya," kata Ilham.
Dasar hukum Pers di Indonesia, kata dia adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 yang merupakan produk Reformasi. Sedangkan, telegram itu jauh di bawah UU Pers.
Menurtut dia, mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti Telegram Kapolri, mengalahkan UU yang berada di atasnya.
"Tidak ada salahnya wartawan atau organisasi media pers mengklarifikasi telegram itu kepada pihak polisi," ujar dia.
Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ilham Bintang menyebut, surat telegram Kapolri salah alamat.
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata