Reaksi Istana Setelah Evi Novida Ginting Menang Gugat Keppres Jokowi
Jumat, 24 Juli 2020 – 02:57 WIB

Evi Novida Ginting. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selanjutnya, Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kemudian, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332 ribu.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Juru Bicara Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono angkat suara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik yang dipecat Kepala Negara Joko Widodo Komisioner KPU RI melalui Keputusan Presiden (Keppres) No
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Istana Minta Perusahaan Swasta Terapkan Waktu Kerja Fleksibel Jelang Lebaran
- Demo Indonesia Gelap Sempat Memanas, Mahasiswa Merobohkan Pagar Beton
- Pengamat: Mendiktisaintek Satryo Soemantri Layak Direshuffle oleh Prabowo
- MBG Ditolak di Papua, Istana Bilang Begini
- Tak Ada Efisiensi Anggaran, Istana Klaim Prabowo Prioritaskan Pendidikan
- Istana: Daripada Berutang, Lebih Baik Efisiensi