Reaksi Jokowi Didesak Amien Rais Cs soal Kasus 6 Laskar FPI

Reaksi Jokowi Didesak Amien Rais Cs soal Kasus 6 Laskar FPI
Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis (26/9). Ilustrasi Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI memberikan sejumlah tuntutan terhadap Presiden Joko Widodo ketika kedua pihak bertemu langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).

Presiden yang akrab disapa Jokowi itu sendiri memberikan respons atas tuntutan TP3.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah meminta Komnas HAM untuk bekerja secara independen mengusut kasus tersebut.

Mengenai tuntutan pengadilan HAM terhadap kasus kematian enam anggota FPI, menurut Mahfud, presiden mengharapkan TP3 menyerahkan bukti yang kuat.

"Presiden sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen, dan menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi, dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Dan Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual pada Selasa (9/3).

Menurut Mahfud, Komnas HAM juga meminta kepada presiden agar kasus diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik.

"Bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek Km 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata dia.

Mahfud menerangkan, perwakilan TP3, di antaranya Marwan Batubara, Abdullah Hemahua, dan Amien Rais hanya menyakini adanya pelanggaran HAM berat yang dilakukan polisi sehingga enam anggota FPI meninggal dunia.

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI memberikan sejumlah tuntutan terhadap Presiden Joko Widodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News