Reaksi Jokowi Didesak Amien Rais Cs soal Kasus 6 Laskar FPI
Namun, Mahfud menekankan hukum tidak bisa berdasarkan keyakinan belaka.
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu. Mana? Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," kata Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menerangkan, pelanggaran HAM berat itu dilatari sejumlah syarat. Pertama, dilakukan secara terstruktur.
"Itu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang. Struktur itu berjenjang, harus targetnya bunuh enam orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini, larinya ke sini," kata Mahfud.
Lalu, syarat kedua ialah sistematis. Mahfud menilai ada pihak yang memberikan perintah pembunuhan itu sehingga menimbulkan korban yang meluas.
"Kalau ada bukti itu, mari bawa. Kami adili secara terbuka. Kami adili para pelakunya berdasar Undang-undang nomor 26 tahun 2000," jelas dia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI memberikan sejumlah tuntutan terhadap Presiden Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power