Reaksi Kapolri Kasus Supriyani, Sampai pakai Kata Pecat

Reaksi Kapolri Kasus Supriyani, Sampai pakai Kata Pecat
Guru SDN 4 Baito Supriyani usai diperiksa Bid Propam Polda Sultra. Foto: ANTARA/HO

Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasus itu akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun pada Senin ini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.

Jaksa penuntut umum, Ujang Sutisna, menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.

Dia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.

JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kapolri Listyo Sigit menyampaikan pernyataan kasus Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News