Reaksi Keras Habib Rizieq soal Perpres Investasi Miras, Maksiat!

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan respons keras terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal ini terkait dengan pasal-pasal di Perpres tersebut yang mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.
Menurut Habib Rizieq, seperti disampaikan melalui Aziz Yanuar, kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu hanya merusak bangsa Indonesia.
"Saya menolak investasi miras di wilayqh NKRI. Miras membunuh masa depan generasi bangsa," ujar Aziz Yanuar menyampaikan pesan Habib Rizieq, Minggu (28/2) malam.
Aziz yang merupakan kuasa hukum Habib Rizieq itu menerangkan, kliennya mengaku sangat tidak setuju dengan kebijakan investasi miras itu.
"Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat," lanjut Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Perpres telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Habib Rizieq Shihab dengan tegas menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya juga mengatur investasi miras,
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras